Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif
By Abdi Satria
nusakini.com-Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Aturannya sudah jelas ada dalam Pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, silahkan ajukan sesuai aturan yang ada,” tegas Tjahjo di Jakarta, Selasa (21/5)
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa peserta Pemilu yang mengikuti Pemilihan Legislatif dapat mengajukan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU. Bunyi pasal sebagai dimaksud adalah:
Ayat 1 (Satu), “Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.”
Ayat 2 (Dua), “Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan pennohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.”
Ayat 3 (Tiga), “Dalam hal pengajuan pennohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi. (4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi."(p/ab)